Tata cara pendirian koperasi

PROFILE,HIERARKI TANGGUNG JAWAB KOPERASI SESUAI DENGAN BENTUK KOPERASI

1. PROFILE KOPERASI INKOPPOL SEKUNDER

Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (INKOPPOL) adalah Koperasi Sekunder Tingkat Nasional yang bergerak dibidang perdagangan dan pengembangan jasa umum, yang berada di ibukota Negara Republik Indonesia di Jakarta, yang berdiri sejak 5 Desember 1968, yang diawali dengan nama Induk Koperasi Angkatan Kepolisian (INKOPAK).

Visi dan Misi – Sebagai Koperasi Sekunder dalam membantu mewujudkan kesejahteraan anggota Koperasi, Inkoppol harus mampu beradaptasi dengan perubahan dan perkembangan yang terjadi dalam kehidupan masyarakat yang dinamikanya begitu pesat, sehingga Inkoppol akan mampu menghadapi tantangan yang semakin berat dan kompleks.
Dalam menghadapi perubahan yang cepat, Inkoppol harus memiliki pandangan kedepan yang mampu membimbing dan memberikan arah pengembangan dan kemajuan yang lebih tinggi dibanding dengan intensitas permasalahan yang dihadapi.
Sebagai pedoman kedepan, telah dirumuskan Visi dan Misi Inkoppol sebagai berikut :
VISI INKOPPOL : Menjadi Koperasi Sekunder Tingkat Nasional yang terdepan dan mandiri.
MISI INKOPPOL : Menjalankan usaha penyediaan jasa umum yang berbasis Iptek secara terintegrasi, berdasarkan prinsip-prinsip komersial yang kuat dan solid

2. KOPERASI PRIMER USAHA MANDIRI

Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Usaha Mandiri didirikan oleh Bpk. H. Khayub Muhammad Lutfi bersama 21 (dua puluh satu) anggota pendiri yang lain, di Kebumen pada tanggal 18 Juni 2011. Koperasi ini disahkan oleh Kementrian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia melalui Keputusan Menteri Negara UMKM Nomor: 518.08/96/BH/XIV.12/VIII/2011 tanggal 01 Agustus 2011 sebagai Koperasi Primer Tingkat Kabupaten.
Walaupun Koperasi ini berusia muda, tetapi bagi Bapak H. Khayub Muhammad Lutfi beserta Ibu Rhani Rosika Okta, ST. MM. selaku pengelola mengembangkan sektor mikro bukan merupakan hal baru. Dilandasi pengalaman serta keinginan untuk mengembangkan usaha di bidang keuangan mikro yang lebih modern dan lebih professional dengan jaringan yang lebih luas, maka didirikanlah KSP Usaha Mandiri ini.
Dasar pendirian koperasi simpan pinjam karena koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat sampai sekarang masih dapat bertahan bahkan jumlah koperasi terus mengalami peningkatan. Gerakan masyarakat sadar koperasi akan mengembangkan partisipasi anggota koperasi, sehingga partisipasi angota dapat menimbulkan rangkaian kegiatan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban mereka  sebagai anggota maupun pemilik koperasi.
Dengan ruang lingkup cakupan wilayah anggota yang tersebar di Kabupaten Kebumen dan sekitarnya, KSP usaha Mandiri telah mendapat kepercayaan dari anggota maupun mitra usaha lainnya, sehingga tagline yang diangkat “USAHA MANDIRI Koperasiku” Kualitas Menjadikan Lebih Terpercaya. Ini bermakna bahwa KSP Usaha Mandiri berkomitmen untuk fokus pada pelayanan dan sukses bersama anggota yaitu sejahtera bersama.
Kepercayaan inilah yang menjadi modal utama dan menjadikan perkembangan kinerja tumbuh secara signifikan daripada tahun sebelumnya. Dengan di dukung SDM yang berpengalaman dan kompeten di koperasi simpan pinjam dan lembaga keuangan sektor mikro lainnya, KSP Usaha Mandiri menjalankan kinerja organisasi dan manajemen secara profesional, Struktur Pengawasan Internal yang dilakukan pengurus dan pengawas kepada Manajer, manajer terhadap karyawan dan cukup aktifnya anggota memeberikan saran bagi kemajuan koperasi membuat seluruh stakeholder merasa memiliki koperasi dan menjaga kelangsungan usaha koperasi.

1. PROFILE KOPERASI INKOPPOL SEKUNDER
AInduk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (INKOPPOL) adalah Koperasi Sekunder Tingkat Nasional yang bergerak dibidang perdagangan dan pengembangan jasa umum, yang berada di ibukota Negara Republik Indonesia di Jakarta, yang berdiri sejak 5 Desember 1968, yang diawali dengan nama Induk Koperasi Angkatan Kepolisian (INKOPAK).


Visi dan Misi – Sebagai Koperasi Sekunder dalam membantu mewujudkan kesejahteraan anggota Koperasi, Inkoppol harus mampu beradaptasi dengan perubahan dan perkembangan yang terjadi dalam kehidupan masyarakat yang dinamikanya begitu pesat, sehingga Inkoppol akan mampu menghadapi tantangan yang semakin berat dan kompleks.
Dalam menghadapi perubahan yang cepat, Inkoppol harus memiliki pandangan kedepan yang mampu membimbing dan memberikan arah pengembangan dan kemajuan yang lebih tinggi dibanding dengan intensitas permasalahan yang dihadapi.
Sebagai pedoman kedepan, telah dirumuskan Visi dan Misi Inkoppol sebagai berikut :
VISI INKOPPOL : Menjadi Koperasi Sekunder Tingkat Nasional yang terdepan dan mandiri.
MISI INKOPPOL : Menjalankan usaha penyediaan jasa umum yang berbasis Iptek secara terintegrasi, berdasarkan prinsip-prinsip komersial yang kuat dan solid
2. KOPERASI PRIMER USAHA MANDIRI
Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Usaha Mandiri didirikan oleh Bpk. H. Khayub Muhammad Lutfi bersama 21 (dua puluh satu) anggota pendiri yang lain, di Kebumen pada tanggal 18 Juni 2011. Koperasi ini disahkan oleh Kementrian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia melalui Keputusan Menteri Negara UMKM Nomor: 518.08/96/BH/XIV.12/VIII/2011 tanggal 01 Agustus 2011 sebagai Koperasi Primer Tingkat Kabupaten.
Walaupun Koperasi ini berusia muda, tetapi bagi Bapak H. Khayub Muhammad Lutfi beserta Ibu Rhani Rosika Okta, ST. MM. selaku pengelola mengembangkan sektor mikro bukan merupakan hal baru. Dilandasi pengalaman serta keinginan untuk mengembangkan usaha di bidang keuangan mikro yang lebih modern dan lebih professional dengan jaringan yang lebih luas, maka didirikanlah KSP Usaha Mandiri ini.
Dasar pendirian koperasi simpan pinjam karena koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat sampai sekarang masih dapat bertahan bahkan jumlah koperasi terus mengalami peningkatan. Gerakan masyarakat sadar koperasi akan mengembangkan partisipasi anggota koperasi, sehingga partisipasi angota dapat menimbulkan rangkaian kegiatan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban mereka  sebagai anggota maupun pemilik koperasi.
Dengan ruang lingkup cakupan wilayah anggota yang tersebar di Kabupaten Kebumen dan sekitarnya, KSP usaha Mandiri telah mendapat kepercayaan dari anggota maupun mitra usaha lainnya, sehingga tagline yang diangkat “USAHA MANDIRI Koperasiku” Kualitas Menjadikan Lebih Terpercaya. Ini bermakna bahwa KSP Usaha Mandiri berkomitmen untuk fokus pada pelayanan dan sukses bersama anggota yaitu sejahtera bersama.
Kepercayaan inilah yang menjadi modal utama dan menjadikan perkembangan kinerja tumbuh secara signifikan daripada tahun sebelumnya. Dengan di dukung SDM yang berpengalaman dan kompeten di koperasi simpan pinjam dan lembaga keuangan sektor mikro lainnya, KSP Usaha Mandiri menjalankan kinerja organisasi dan manajemen secara profesional, Struktur Pengawasan Internal yang dilakukan pengurus dan pengawas kepada Manajer, manajer terhadap karyawan dan cukup aktifnya anggota memeberikan saran bagi kemajuan koperasi membuat seluruh stakeholder merasa memiliki koperasi dan menjaga kelangsungan usaha koperasi.

PROFILE,HIERARKI TANGGUNG JAWAB ,dan POLA MANAJEMEN KOPERASI SESUAI DENGAN JENIS KOPERASI 

1. PROFIL KOPERASI PRODUSEN MINA MULIA

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2015, maka Koperasi Produsen “MINA MULIA” Desa Mojo Kecamatan  Ulujami Kabupaten Pemalang, yang selanjutnya disingkat ”KP. MINA MULIA” adalah Badan usaha yang bergerak di bidang antara lain :

Ø Usaha Perikanan melalui Pembesaran Ikan Lele, Ikan Nila, Ikan Patin, Ikan Bawal, Udang Vannamei, Udang Gala, Kepiting dll dengan teknologi biofloc;
Ø Usaha Peternakan melaui Pembesaran Ayam, Kambing dll;
Ø Usaha Perkebunan melalui Budidaya Buah-buahan, Bunga Melati, Tebu, Palawija dll;
Ø Usaha Perdagangan dan k Pakan Ikan dan Udang, Probiotik, Benih Ikan dan Udang, Obat-obatan pertanian, peternakan, perkebunan, perikanan, perlengkapan kolam budidaya, Sembako dll;
Ø Usaha Pelatihan melalui Bimbingan Teknis Budidaya, Diklat, Seminar;
Ø Usaha Jasa;
Ø Usaha Simpan Pinjam;
Ø Usaha kerja sama dengan Badan Usaha lain yang saling menguntungkan.

VISI DAN MISI
Koperasi Produsen “MINA MULIA“ Desa Mojo Kecamatan Ulujami Kabupaten Pemalang, mempunyai visi adalah ”Mewujudkan Koperasi yang Mandiri dan Amanah dalam pelayanan dan pengelolaan usaha Koperasi”, untuk memujudkan visi dimaksud  Koperasi Produsen “MINA MULIA“ Desa Mojo Kecamatan  Ulujami Kabupaten Pemalang,  memiliki Misi sebagai berikut :
1.      Memanfaatkan semua potensi dan asset secara optimal agar lebih berkembang;
2.      Memberikan pelayanan terbaik kepada anggota koperasi dan masyarakat sekitar;
3.      Mengelola Usaha Koperasi secara maksimal yang amanah dan bekerja keras;
4.      Membangun kepercayaan dan kerjasama dengan sesama Koperasi, lembaga usaha lain baik swasta maupun pemerintah;
5.      Memberikan pendidikan dan pelatihan kepada anggota dan masyarakat;
6.      Memberdayakan anggota dalam berkoperasi untuk peningkatan kesejahteraan.


PERMODALAN.
Permodalan yang dimiliki oleh Koperasi Produsen “MINA MULIA“ Desa Mojo Kecamatan Ulujami Kabupaten Pemalang, sebesar Rp. 15.880.000 yang dimiliki oleh seluruh anggota Koperasi, terdiri dari :
Ø  Simpanan Pokok                             :  Rp.      5.100.000,- 
Ø  Simpanan Wajib                             :  Rp.         840.000,- 
Ø  Simpanan Bantu Modal                    :  Rp.    10.000.000,-

KEGIATAN USAHA YANG AKAN DILAKSANAKAN.
Kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh Koperasi Produsen “MINA MULIA“ Desa Mojo Kecamatan  Ulujami Kabupaten Pemalang,  meliputi :
a)      Usaha Perikanan melalui Pembesaran Ikan Lele, Ikan Nila, Ikan Patin, Ikan Bawal, Udang Vannamei, Udang Gala, Kepiting dll dengan teknologi biofloc;
b)      Usaha Peternakan melaui Pembesaran Ayam, Kambing dll;
c)      Usaha Perkebunan melalui Budidaya Buah-buahan, Bunga Melati, Tebu, Palawija dll;
d)      Usaha Perdagangan dan pemasaran Pakan Ikan dan Udang, Probiotik, Benih Ikan dan Udang, Obat-obatan pertanian, peternakan, perkebunan, perikanan, perlengkapan kolam budidaya, Sembako dll;
e)      Usaha Pelatihan melalui Bimbingan Teknis Budidaya, Diklat, Seminar;
f)           Usaha Jasa;
g)      Usaha Simpan Pinjam;
h)      Usaha kerja sama dengan Badan Usaha lain yang saling menguntungkan.

PROGRAM KERJA.
Rencana kerja Koperasi Produsen “MINA MULIA“ Desa Mojo Kecamatan Ulujami Kabupaten Pemalang,  meliputi  :
1.      Bidang Organisasi.
Dalam rangka memberdayakan anggota yang terampil, berpengetahuan dan memiliki pandangan yang luas, khusus yang bergabung dalam anggota, sebanyak 26 (dua puluh enam) orang, kedepan akan melaksanakan kegiatan sebagai berikut :                                                                                                               
a.     Mengirimkan  Pendidikan  dan  pelatihan  Perkoperasian  yang dilaksanakan  oleh  Dinas  yang  membidangi  Koperasi  dan  UMKM baik tingkat Kabupaten, Tingkat Provinsi Jawa Tengah dan Lembaga Diklat Swasta serta melaksanakan pendidikan dan pelatihan bekerjasama dengan Lembaga Diklat Baik Pemerintah maupun swasta.
b.     Mengadmistrasikan   pengelolaan organisasi,  Usaha dan Koperasi Produsen “MINA MULIA“ Desa Mojo Kecamatan Ulujami Kabupaten Pemalang, secara tertib kedalam buku administrasi perlengkapan Organisasi dan Pembukuan secara akuntansi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
c.     Mengadakan study banding/ magang ke Koperasi lain yang telah berhasil dalam mengelola manajemen perkoperasian, Khususnya pengelolaan Usaha Koperasi Simpan Pinjam baik pola Konfensional maupun pola Syari’ah.

Perangkat Organisasi.
Perangkat Organisasi Koperasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2015 tentang Perkoperasian, meliputi :
a.   Rapat Anggota.
Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi dalam organisasi Koperasi dan dilaksanakan sekali dalam setahun serta berwenang :
§   memilih dan menetapkan Pimpinan Rapat;
§   menetapkan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) dan Peraturan Khusus;
§   menetapkan Kebijakan Umum Koperasi;
§   memilih,  megangkat dan memberhentikan Pengawas dan Pengurus;
§   menetapkan rencana kerja dan Rencana Anggran Pendapatan dan Belanja Koperasi;
§   menetapkan batas maksimum pinjaman yang dapat dilakukan oleh Pengurus untuk dan atas nama Koperasi;
§   meminta keterangan dan mengesahkan pertanggungjawaban Pengawas dan Pengurus dalam pelaksanaan tugas masing – masing;
§   menetapkan pembagian Selisih Hasil Usaha;
§   memutuskan penggabungan, peleburan, kepailitan dan pembubaran Koperasi;
§   menetapkan keputusan laindalam batasyang ditentukan oleh Undang – undang.

Keputusan Rapat Anggota dilaksanakan secara musyawarah untuk mufakat, bila tidak terjadi mufakat dilakukan pengambilan suara dengan ketentuan satu anggota satu suara dan dilakukan paling sedikit sekali dalam satu tahun, adapun pelakanaan kegiatan rapat anggota meliputi :
§   Rapat Anggota Biasa dilaksanakan  dalam rangka pertanggungjawaban pengurus dan Pengawas kepada anggota, Rapat Perencanaan (RAP/ RAPBK) dan Pengurus dapat melaksanakan rapat insidental guna memajukan Usaha Koperasi;
§   Rapat Anggota Khusus dilaksanakan dalam rangka Rapat Pemilihan Pengurus dan Pengawas, Rapat Perubahan Anggaran Dasar Koperasi, Penggabungan dan Pembubaran/ amalgamasi Koperasi.
§   Rapat Anggota Luar Biasa dilaksanakan, jika keadaan menghendaki untuk pengambilan keputusan yang sifatnya mendesak;
Pengurus.
Pengurus dipilih dan diangkat dari orang perseorangan baik anggota maupun non anggota yang memenuhi persyaratan yang telah ditentukan dalam Peraturan perundang-undangan yang berlaku pada Rapat Anggota atas usul dari Pengawas. Adapun Pengurus Koperasi Produsen “MINA MULIA“ Desa Mojo Kecamatan Ulujami Kabupaten Pemalang, sebanyak 3 (Tiga) orang dengan susunan sebagai berikut :
§   Ketua                                  :  EKO SUWIRNO
§   Sekretaris                             :  SLAMET
§   Bendahara                            :  WARSOYO
Tugas Pengurus :
§   menyusun Kebijakan dan program dan rencana kerja serta Anggaran pendapatan dan belanja Koperasi sesuai ketentuan yang berlaku sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan;
§   mengelola Koperasi berdasarkan Anggaran Dasar dan ketentuan-ketentuan yang berlaku agar berkembang dan maju;
§   mendorong dan memajukan usaha anggota sesuai dengan kepentingan ekonomi dan/ atau kegiatan agar sejahtera;
§   menyusun rencana pendidikan, pelatihan dan komunikasi Koperasi untuk diajukan kepada Rapat Anggota;
§   menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib;
§   menyelenggarakan pembinaan karyawan secara efektif dan efisien;
§   memelihara  Buku Daftar Anggota,  Buku Daftar Pengawas, Buku Daftar Pengurus, Buku Daftar Pemegang  Sertifikat Modal Koperasi dan Risalah Rapat Anggota agar tertib administrasi perkoperasian;
§   melakukan upaya lain bagi kepentingan, kemanfaatan dan kemajuan koperasi sesuai dengan tanggungjawabnya dan keputusan Rapat Anggota;
§   Mempromosikan anggota Koperasi yang potensial untuk menjadi Pengawas/ Pengurus;                                                                                                                                   
§   Mengajukan rancangan rencana kerja dan rancangan RAPB Koperasi kepada anggota untuk disetujui;
§   Menyelenggarakan rapat anggota tahunan sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar dipercaya anggota;
§   Melaksanakan rencana kerja yang sudah ditetapkan dalam rapat anggota guna peningkatan kinerja Koperasi;
§   Memelihara administrasi perkoperasian secar tertib agar terhindar dari kerusakan;
§   Melaksanakan pendidikan dan pelatihan bagi pengurus/ pengawas, pengelola dan anggota sesuai ketentuan yang berlaku guna peningkatan SDM koperasi;
§   Melayani kepentingan ekonomi dan/ atau kegiatan usaha anggota dengan sebaik baiknya guna peningkatan kesejahteraan;
§   Merekrut dan memberhentikan Pengelola (manajer dan karyawan) Koperasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk ditetapkan;
§   Menyusun laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas  sesuai ketentuan yang berlaku untuk diajukan kepada Rapat Anggota;
§   Menerima saran baik dari Pembina, pengawas, pengelola maupun anggota untuk dikaji lebih lanjut;
§   Melaksanakan tugas lain yang diamanatkan dalam rapat anggota untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan.

Wewenang dan Tanggungjawab Pengurus  :
§   Mewakili Koperasi baik di dalam maupun di luar pengadilan;
§   Tidak berwenang mewakili Koperasi, apabila terjadi perkara didepan pengadilan antara Koperasi dan Pengurus yang bersangkutan atau Pengurus yang bersangkutan mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan Koperasi;
§   Setiap Pengurus wajib menjalankan tugas dengan itikad baik dan penuh tanggungjawab untuk kepentingan dan usaha Koperasi;
§   Pengurus bertanggungjawab penuh atas Kepengurusan Koperasi untuk kepentingan pencapaian tujuan Koperasi kepada Rapat Anggota;
§   Setiap Pengurus bertanggungjawab penuh secara pribadi apabila yang bersangkutan bersalah dalam menjalankan tugasnya;
§   Pengurus yang karena kesalahannya menimbulkan kerugian pada Koperasi dapat digugat ke pengadilan oleh sejumlah anggota yang mewakili paling sedikit 1/5 (satu perlima) anggota atas nama Koperasi;
§   Pengurus wajib terlebih dahulu mendapatkan persetujuan rapat anggota dalam hal Koperasi akan : Mengalihkan aset atau kekayaan Koperasi, menjadikan  jaminan uang atas aset atau kekayaan Koperasi, menerbitkan obligasi atau surat utang lainnya, mendirikan atau menjadi Anggota Koperasi Sekunder dan/atau memiliki dan mengelola perusahaan bukan Koperasi;
§   Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi;
§   Mengangkat dan memberhentikan Pengelola (manajer dan karyawan) Koperasi.
Kedepan kami akan merekrut karyawan untuk membantu mengelola Koperasi Produsen “MINA MULIA“ Desa Mojo Kecamatan Ulujami Kabupaten Pemalang.
Pengawas.
Pengawas dipilih dari dan oleh anggota pada Rapat Anggota yang memenuhi persyaratan yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, adapun Pengawas  Koperasi Produsen “MINA MULIA“ Desa Mojo Kecamatan Ulujami Kabupaten Pemalang, sebanyak 3 (tiga) orang dengan susunan sebagai berikut :
§   Ketua                                    :  M. AMIR SOBIRIN
§   Anggota                                :  ARIEF WIBOWO
§   Anggota                                :  KARTOY
Tugas Pengawas :
§   mengusulkan calon pengurus;
§   memberi nasehat dan pengawasan kepada pengurus;                                                                                                                         
§   menyusun Program dan rencana kerja pengawasan sesuai dengan ketentuan sebagai pedoman;
§   melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan dan pengelolaan Koperasi yang dilaksanakan oleh pengurus;
§   menyusun laporan hasil pengawasan secara tertulis kepada forum Rapat Anggota Tahunan sebagai bentuk pertanggungjawaban;
§   memberikan saran dan pertimbangan kepada Pengurus Koperasi sebagai bahan masukan;
§   melaksanakan tugas lain yang diamanatkan dalam forum rapat anggota guna kelancaran pelaksanaan tugas pengawasan.
Wewenang dan Tanggungjawab Pengawas :
§   menetapkan penerimaan dan penolakan anggota baru serta memberhentikan anggota sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar;
§   meminta dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan dari pengurus dan fihak lain yang terkait;
§   mendapatkan laporan berkala tentang perkembangan usaha dan kinerja Koperasi dari pengurus;
§   memberikan persetujuan atau bantuan kepada Pengurus dalam melakukan perbuatan hukum tertentu yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar;
§     dapat memberhentika Pengurus untuk sementara waktu dengan menyebutkan alasannya;
§     dalam pelaksanaan tugasnya beritikad baik dan penuh tanggungjawab untuk kepentingan Koperasi;
§     melaporkan tugas Pengawasan pada forum Rapat Anggota;
§     dalam menjalankan tugas pengawasan dapat meminta bantuan kepada akuntan publik atas persetujuan Rapat Anggota

Pengelola Usaha.
       Manajer dan Karyawan diangkat oleh Pengurus Koperasi berdasarkan Keputusan Rapat Anggota sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan oleh Koperasi Produsen “MINA MULIA“ Desa Mojo Kecamatan Ulujami Kabupaten Pemalang.
Manajer/ Karyawan bertugas :
§   Membantu pelaksanaan pengelolaan usaha Koperasi untuk melayani kepentingan atau kegiatan usaha anggotanya;
§   Membantu penyusunan rancangan rencana kerja serta rancangan RAPB Koperasi;
§   Membuat studi kelayakan usaha koperasi untuk diajukan kepada pengurus;
§   Membuat laporan perkembangan usaha koperasi kepada Pengurus;
§   Melaksanakan Tugas lain yang berikan kepada Pengurus.
Wewenang Manajer/ Karyawan :                  §   Melaksanakan tugas yang diberikan oleh Pengurus beritikad baik dan bertanggungjawab untuk kemajuan Koperasi;
Anggota :
Anggota Koperasi adalah Pemilik sekaligus pengguna jasa Koperasi, Keanggotaan dicatat dalam buku daftar anggota, Keanggotaan bersifat terbuka dan sukarela serta bertanggungjawab, keanggotaannya dapat diperoleh atau diakhiri setelah persyaratan dipenuhi sesuai dalam AD dan ART dan tidak dapat dipindahtangankan serta anggota mempunyai Kewajiban dan Hak.
Kewajiban Anggota :
§   Mematuhi AD, ART, Peraturan khusus dan Keputusan Rapat Anggota;
§   Berpartisipasi aktif dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh Koperasi;
§   Mengembangkan dan memelihara nilai – nilai dan prinsip Koperasi;
§   Memanfaatkan Pelayanan Koperasi;
§   Memelihara dan mengembangkan kebersamaan berdasarkan atas azas kekeluargaan.
Hak Anggota :
§   Menghadiri, menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam rapat anggota;
§   Mengemukakan pendapat atau saran kepada pengurus di luar Rapat Anggota baik diminta atau tidak baik secara lisan maupun tertulis;
§   Memilih dan/atau dipilih menjadi Pengawas atau Pengurus;
§   Meminta diadakan rapat anggota menurut ketentuan didalam AD dan ART;
§   Memanfaatkan jasa yang disediakan oleh Koperasi dan mendapatkan pelayanan yang sama antara sesama anggota;
§   Mendapatkan keterangan mengenai perkembangan Koperasi sesuai  dengan ketentuan AD, ART dan/atau Peraturan khusus;
§   Mendapatkan Selisih Hasil Usaha Koperasi dan kekayaan sisa hasil penyelesaian Koperasi;

§   Mendapatkan peningkatan pengetahuan melalui pendidikan dan pelatihan angggota.

2. KOPERASI KONSUMEN SEJAHTERA

Koperasi konsumen sejahtera berdiri pada tanggal 16 Maret 2005. Pertama kali didirikan di Mampang Depok lalu pindah ke Jl. Akses UI Gg.H.Muhtar No.45 RT.06/09 Kelurahan Tugu Kecamatan Cimanggis Kota Depok, Provinsi Jawa Barat. Koperasi konsumen sejahtera didaftarkan pada Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan pasar Kota Depok dengan badan hukum Nomor 66/BH/KUKM/1.2/2005 tanggal badan hukum 16 Maret 2005.

Visi dan Misi Koperasi Konsumen Sejahtera :
a) Menjadikan koperasi yang bersaing secara sehat di wilayah Depok, dikenal oleh masyarakatdan dibutuhkan oleh masyarakat dalam hal memenuhi kebutuhan seperti : membeli kendaraan
bermotor, menambah modal usaha atau keperluan lainnya.
b) Menjadikan lembaga yang dapat menyejahterakan anggota, karyawan, masyarakat, lingkungan dan sebagainya.

STUKTUR KEPENGURUSAN

 1.     KEPENGURUSAN

      ·       KETUA               : Ida Bagus K. Udiana, SE
      ·       SEKRETARIS     : Sulaeman Yunus
      ·       BENDAHARA     : Ni Luh Wiartini

2.     PENGAWAS
PENGAWAS  : I Wayan Sindhu Wiatha

3.     KEANGGOTAAN

KEANGGOTAAN :
 - Anggota per 31 Desember 2015    : 341 Orang
 - Penerimaan anggota tahun 2016    : 10   Orang             
Jumlah anggota pada akhir tahun 2016 : 335

4.     KARYAWAN :
     ·       Ida Bagus K. Udiana
     ·       Sulaeman Yunus
     ·       Ni Luh Wiartini
     ·       Rahmat Hidayat

5.   RAPAT / PERTEMUAN : Diadakan setiap tahun pada tanggal 18 Maret.

Tugas dan Tanggung Jawab Organisasi Koperasi Konsumen Sejahtera
Ketua Umum
🔻 Tugas Ketua Umum
1.   Memimpin Koperasi dan mengkoordinasikan kegiatan seluruh anggota Pengurus.
2.   Mewakili Koperasi di dalam dan di luar pengadilan.
3.   Melaksanakan segala perbuatan sesuai dengan Keputusan Rapat Anggota dan Rapat Pengurus.
🔻 Tanggung Jawab Ketua Umum
1. Menentukan Kebijaksanaan dan mengambil keputusan.
2. Menandatangani surat-surat dan perjanjian bersama Sekretaris dan Bendahara.
3. Ketua bertanggung jawab kepada Rapat Anggota.
Sekretaris
🔻 Tugas Sekretaris
1. Bertanggung jawab kegiatan administrasi dan perkantoran.
2. Mengusahakan kelengkapan organisasi.
3. Mengatur jalannya perkantoran.
4. Memimpin dan mengarahkan tugas karyawan.
5. Menghimpun dan menyusun laporan kegiatan bersama bendahara dan pengawas.
6. Menyusun rancangan rencana program kerja organisasi dan idiil.
🔻 Tanggung Jawab Sekretaris
1. Mengambil keputusan dibidang kesekretariatan.
2. Menandatangani surat-surat bersama ketua.
3. Menetapkan pelaksanaan bimbingan organisasi dan penyuluhan.
4. Sekretaris bertanggung jawab kepada rapat Pengurus melalui Wakil Ketua
Bendahara
🔻 Tugas Bendahara
1. Bertanggung jawab masalah keuangan koperasi.
2. Mengatur jalannya pembukuan keuangan.
3. Menyusun anggran setiap bulan.
4. Mengawasi penerimaan dan pengeluaran uang.
5. Menyusun rencana anggaran dan pendapatan koperasi.
6. Menyusun laporan keuangan.
7. Mengendalikan anggaran.
🔻 Tanggung Jawab Bendahara
1.   Mengambil keputusan dibidang pengelolaan keuangan dan usaha.
2.   Bersama dengan ketua menandatangani surat yang berhubungan dengan bidang keuangan dan usaha.
Pengawas
🔻 Tugas Pengawas
1.   Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan pengurus menyangkut pengelolaan koperasi, baik yang menyangkut aspek organisasi idiil maupun aspek usaha.
2.   Meneliti catatan yang ada pada koperasi.
3.   Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasan.
🔻 Tanggung Jawab Pengawas
1.   Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi untuk memperkecil risiko yang mungkin timbul sebagai akibat dari terjadinya penyimpangan-penyimpangan kebijakan dari rencana yang telah ditetapkan





Komentar

Postingan populer dari blog ini

pasar modal

daftar akun akuntansi

Kebudayaan Korea