pasar modal
Sejarah
Pasar Modal
Kegiatan jual beli saham dan obligasi sebenarnya telah dimulai pada abad
XIX. Pada tanggal 14 Desember 1912, Amserdamse Effectenbueurs mendirikan cabang
bursa di Batavia. Bursa ini merupakan bursa tertua keempat di Asia, setelah
Bombay, Hongkong dan Tokyo. Bursa yang dinamakan Vereniging voor de
Effectenhandel, memperjualbelikan saham dan obligasi perusahaan/perkebunan
Belanda yang beroperasi di Indonesia, obligasi yang diterbitkan pemerintah
(propinsi dan kotapraja), sertifikat saham perusahaan-perusahaan Amerika yang
diterbitkan oleh kantor administrasi di negeri Belanda serta efek perusahaan
Belanda lainnya (Rusdin, Pasar Modal, Bandung; Alfabeta,2006,hal4).
Minat masyarakat terhadap pasar modal mendorong didirikannya bursa di
kota Surabaya (11 Juni 1925) dan Semarang (1 Agustus 1925). Perkembangan pasar
modal pada saat itu, terlihat dari nilai efek yang mencapai NIF 1,4 milyar, pun
demikian perkembangan pasar modal ini mengalami penyurutan akibat Perang Dunia
II. Akibatnya, pemerintah Hindia Belanda mengambil kebijakan untuk memusatkan
perdagangan efeknya di Batavia dan menutup bursa efek di Semarang dan Surabaya.
Pada tanggal 17 Mei 1940, secara keseluruhan kegiatan perdagangan efek ditutup.
Di masa kemerdekaan, pada tahun 1950, pemerintah mengeluarkan obligasi
Republik Indonesia, yang menandakan mulai aktifnya Pasar Modal Indonesia. Pada
tanggal 31 Juni 1952, Bursa Efek di Jakarta dibuka kembali. Penyelenggaraan
tersebut kemudian diserahkan kepada Perserikatan Perdagangan Uang dan
Efek-efeknya (PPUE). Namun pada tahun 1958, terjadi kelesuan dan kemunduran
perdagangan di Bursa, akibat konfrontasi pemerintah dengan Belanda. Pemerintah
di masa Orde Baru, berusaha untuk mengembalikan kepercayaan rakyat terhadap
nilai mata uang Rupiah. Pemerintah melakukan persiapan khusus untuk membentuk
pasar modal. Pada tahun 1976, pemerintah membentuk Bapepam (Badan Pembina Pasar
Modal) dan PT Danareksa.
Hal tersebut menunjukkan keseriusan pemerintah untuk membentuk Pasar
Uang dan Pasar Modal. Pada tanggal 10 Agustus 1977, berdasarkan Keppres RI No
52/ 1976, pasar modal diaktifkan kembali. Perkembangan pasar modal selama tahun
1977–1987, mengalami kelesuan. Pada tahun 1987-1988, pemerintah menerbitkan
paket-paket deregulasi. Paket deregulasi ini adalah: Paket Desember 1987 (Pakdes
87), Paket Desember 1988 (Pakto 88), dan Paket Desember 1988 (Pakdes 88).
Penerbitan paket deregulasi ini menandai liberalisasi ekonomi Indonesia. Dampak
dari adanya ketiga kebijakan tersebut, pasar modal Indonesia menjadi aktif
hingga sekarang.
Pengertian
Pasar Modal
adalah suatu pasar
yang beroperasi secara terorganisir dimana terdapat aktivitas perdagangan
surat-surat berharga seperti saham, equitas, surat pengakuan hutang, obligasi,
dan surat berharga lainnya yang diterbitkan oleh pemerintah maupun perusahaan
swasta dengan memanfaatkan jasa perantara, komisioner, dan underwriter.
Menurut UU No. 8 Tahun 1995, arti
pasar modal adalah suatu aktivitas yang berhubungan dengan perdagangan efek dan
penawaran umum, perusahaan publik yang berhubungan dengan efek yang
diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berhubungan dengan efek.
Dengan kata lain, pasar modal
adalah penghubung antara investor (pemilik dana) dengan perusahaan atau
institusi pemerintah yang membutuhkan dana melalui perdagangan instrumen jangka
panjang (saham, obligasi, right issue, dan lain-lain).
Manfaat Pasar Modal
Seperti yang telah disebutkan di atas, jenis pasar ini sangat bermanfaat bagi perusahaan dan institusi untuk mendapatkan modal jangka panjang. Menurut Tjiptono, beberapa manfaat pasar ini adalah sebagai berikut ini:
- Menciptakan wahana investasi kepada investor dan memungkinkan adanya diversifikasi.
- Dapat menjadi indikator utama bagi tren ekonomi suatu negara.
- Memiliki peran sebagai alokasi sumber dana secara optimal.
- Pasar ini dapat dijadikan alternatif investasi dengan potensi keuntungan dan resiko yang dapat diperhitungkan melalui keterbukaan, likuiditas, dan diversifikasi investasi.
Instrumen Pasar Modal
Berikut ini adalah beberapa instrumen utama yang diperjual-belikan di pasar modal:
No. | Underlying | Instrumen Induk | Instrumen Derivatif |
---|---|---|---|
1 | Equitas | Saham Biasa | Right Issue |
Waran | |||
Reksadana | |||
Saham Preferen | Opsi Saham | ||
Stock Index Future | |||
Opsi Stock Index Future | |||
2 | Hutang | Obligasi Pemerintah | Obligasi Konversi |
Obligasi Perusahaan | Opsi Obligasi | ||
Reksadana |
Tidak seperti di Amerika atau di beberapa negara lainnya, beberapa komoditi atau instrumen yang disebutkan di atas belum semuanya diperdagangkan. Pada umumnya investor di Indonesia hanya mengenal saham, obligasi, dan reksadana. Hingga saat ini obligasi dari pemerintah daerah belum diperdagangkan di bursa saham.
Jenis-Jenis Pasar Modal
Menurut Sunariyah ada empat jenis pasar modal, diantaranya adalah:
- Primary Market, yaitu tempat dibukanya penawaran saham oleh emiten pertamakali sebelum diperdagangkan di pasar sekunder.
- Secondary Market, yaitu tempat perdagangan saham yang telah melewati masa penawaran pada pasar perdana.
- Third Market, yaitu tempat perdagangan saham di luar bursa.
- Fourth Market, yaitu bentuk perdagangan efek antar pemegang saham atau proses pemindahan saham antar pemegang saham dengan nominal yang besar.
Lembaga yang Terlibat di Pasar Modal
Berikut ini adalah beberapa lembaga yang terlibat di dalam pasar modal:
- Anggota Bursa Efek, yaitu perantara perdagangan efek yang memiliki izin usaha dari Bapepam serta memiliki hak untuk menggunakan sistem/ sarana Bursa Efek sesuai atauran.
- Biro Administrasi Efek, yaitu pihak yang melakukan pencatata kepemilikan efek dan pembagian hak yang berhubungan dengan efek.
- Bursa Efek, yaitu penyelenggara dan penyedia sistem/ sarana untuk mempertemukan penjual dan pembeli.
- Emiten, yaitu pihak yang membuat penawaran umum.
- Kustodian, yaitu penyelenggara jasa penitipan efek dan harta lain sehubungan dengan efek serta jasa lain, termasuk dividen, bunga, dan lain-lain, serta melakukan penyelesaian transaksi efek.
- Lembaga Kliring dan Penjaminan, yaitu penyelenggara jasa kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi bursa.
- Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, yaitu pihak penyelenggara kegiatan kustodian sentral untuk Bank Kustodian, Perusahaan Efek, dan lain-lain.
- Manajer Investasi, yaitu pengelola portofolio efek bagi para nasabah.
- Menteri Keuangan Republik Indonesia.
- Penasihat Investasi, yaitu pihak yang mendapatkan imbalan jasa sebagai penasehat terkait transaksi jual beli efek.
- Penjamin Emisi Efek, yaitu pembuat kontrak dengan emiten untuk melakukan penawaran umum bagi kepentingan emiten.
- Perantara Perdagangan Efek, yaitu pelaku usaha jual-beli efek untuk kepentingan sendiri atau pihak lain.
- Perseroan, yaitu PT sesuai dengan UU No. 1 Tahun 1995 mengenai Perseroan Terbatas.
- Perusahaan Efek, yaitu pihak penjamin emisi efek, perantara perdagangan efek, dan atau manajer investasi.
- Perusahaan Publik, yaitu perseorang yang memiliki saham sekurang-kurangnya Rp3 miliar, dan telah dimiliki setidaknya 300 pemegang saham.
- Wali Amanat, yaitu pihak yang mewakili kepentingan pemegan efek yang sifatnya hutang.
Komentar
Posting Komentar