SHU dan laporan keuangan koperasi



Sisa Hasil Usaha Koprasi / SHU Koprasi

Dalam UU No.25/1992, tentang perkoprasian, Bab IX Pasal 45, pengertian SHU Koprasi merupakan pendapatan yang didapatkan atau diperoleh koperasi dalam satu tahun buku yang dikurangi dengan penyusutan, biaya, dan kewajiban lain termasuk didalamnya adalah pajak dalam satu tahun buku yang bersangkutan.
Rumus atau Cara Menghitung SHU

Berikut ini kami akan berikan rumus cara menghitung SHU koprasi lengkap beseta dengan penjelasanya:
SHU Koperasi = Y + X
Keterangan:
SHU Koprasi             Sisa Hasil Usaha Anggota
Y                                  SHU Koperasi yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi
X                                  SHU Koperasi yang dibagi atas Modal Usaha

SHU Anggota dengan model matematika, dapat dihitung dengan cara sebagai berikut:
SHU Koperasi Aktivitas Ekonomi: Ta/Tk (Y)
SHU Koperasi Modal Usaha: Sa/Sk (X)
Keterangan:

Y
Jasa usaha anggota koperasi
X
Jasa modal anggota koperasi
Ta
Total transaksai anggota koperasi
TK
Total transaksi koperasi
Sa
Jumlah simpanan anggota koperasi
SK
Total simpanan anggota koperasi

Prinsip Pembagian SHU

Setidaknya terdapat 4 prinsip mendasar yang menajadi landasan dalam pembagian SHU koperasi, dan berikut ini adalah ke 4 prinsip tersebut lengkap dengan penjelasanya:
1.     SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota
Umumnya SHU yang dibagi-bagkan kepa anggota koperasi adalah bersumber dari anggota koperasi itu sendiri. Ini artinya, SHU yang bukan berasal dari transaksi anggota biasanya dijadikan sebagai dana cadangan koperasi atau tidak dibagikan kepada anggota.
Dalam suatu kasu, SHU diluar dari anggota koperasi bisa dibagikan merata kepada para anggota koperasi setelah sebelumnya teradi kesepakatan antar anggota saat rapat akhir tahun/rapat tutup buku. Dengna catatan bahwa pembagian SHU non anggota ini tidak mengganggu likuiditas dari koperasi tersebut.
2.     SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan oleh para anggota koperasi
SHU yang diberikan kepada anggota koperasi merupakan bentuk balas jasa yang diberikan koperasi kepada para anggota yang telah mempercayakan dananya atau menginvestasikan modal dan melakukan transaksi pada koperasi.
Dalam hal ini pengelola koperasi perlu melakukan penentuan proporsi SHU untuk jasa modal beserta jasa transaksi usaha yang kemudian nanti akan dibagikan kepada seluruh anggota koperasi.
Untuk itu pengelola koperasi beserta para anggota harus menentukan persentase dari jasa moda dan jasa usaha yang diinvestasikan para anggotnya. Dimisalkan untuk jasa modal maka persentase pembagian SHU nya adalah 35%, lalu kemudian untuk jasa usaha sebesar 65%.
3.     Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan dan terbuka
Dalam proses perhitungan dan pembagian SHU hendaknya dilakukan secara transparan dan terbuka, hal ini dilakukan dengan maksud dan tujuan agar setiap anggota koperasi dapat menghitung secara kuantitafi berapa besaran partisipasinya kepada koperasi.
Hal ini sekaligus akan memberikan pembelajaran bagi seluruh anggota dalam membangun suatu kebersamaan, kepemilikan badan usaha dan pendidikan dalam proses demokrasi dan sekaligus untuk mengantisipasi adanya kecurigaan antar anggota koperasi.
4.     SHU anggota dibayarkan secara tunai
SHU yang dibagi-bagikan kepada seluruh anggota koperasi hendaknya dibagikan secara tunai,  hal ini dilakukan dengan maksud membuktikan bahwa koperasi tersebut sebagai  badadn usaha yang sehat kepada anggota koperasi dan masyarakat serta mitra bisnis pada umunya.
Pembagian SHU Koperasi


Sisa Hasil Usaha Koperasi atau yang sering kita singkat dengan SHU adalah sebuah pendapatan yang diperoleh dalam kurun waktu satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lain, termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
 Dalam ketentuan UU No.25/1992 pasal 45 SHU koperasi digunkana untuk:
1.     Dana Cadangan
2.     Jasa Untuk Anggota
3.     Dana Pendidikan
4.     Keperluan lain

Contoh Pembagian SHU

Koperasi Maju Jaya Bersama, pada akhir tahun 2017 mendapatkan SHU sebesar Rp.12.000.000,-. Sesuai dengan ketentuan anggaran dasar koperasi, maka pembagian SHU adalah sebagai berikut ini:
Dana Cadangan                                  25,0%
Jasa Usaha                                         30,0%
Jasa Modal                                         20,0%
Pengurus/Pengawas                           7,5%
Karyawan                                            7,5%
Dana Pendidikan                                5,0%
Dana Sosial                                         5,0%
Nampak pada laporan keuangan koperasi Maju Jaya Bersama diatas untuk periode tahun 2017 menunjukan data sebagai berikut:
Total jumlah dana yang terkumpul dari simpanan pokok dan simpanan wajib dari anggota senilai Rp.35.000.000,-.
Omzet/Penjualan yang didapat dari:
Partisipasi Anggota                                         Rp.250.000.000
Bukan Anggota                                               Rp.150.000.000+
                                                                        Rp.400.000.000,-
Harga Pokok Penjualan                                  (Rp.367.500.000,-)
Pendapatan                                                   Rp.32.500.000,-
Gaji,biaya,penyusutan, dll kewajiban             (Rp.18.000.000)
SHU Sebeum Pajak                                      Rp.14.500.000,-
Pajak Penghasilan (PPH)                               (Rp.2.500.000)
Setelah Potong Pajak                                   Rp.12.000.000,-
Pembagian SHU
Dana Cadang              25%xRp.12.000.000,-             = Rp.2.000.000,-
Jasa Usaha                 30%xRp.12.000.000,-             = Rp.3.600.000,-
Jasa Modal                 20%xRp.12.000.000,-             = Rp.2.400.000,-
Pengurus/Pengawas   7,5%xRp.12.000.000,-            = Rp.900.000,-
Karyawan                    7,5%x12.000.000,-                  = Rp.900.000,-
Dana Pendidikan        5%xRp.12.000.000,-               = Rp.600.000,-
Dana Sosial                 5%x12.000.000,-                     = Rp.600.000,-+
                                                                                    = Rp.12.000.000,-
Selesaikan pertanyaan berikut ini:
Pak ali salah seorang anggota dari Koperasi Maju Jaya Bersama memiliki dana sebesar Rp.175.000,- pada simpanan pokok dan simpanan wajibnya. Pak Ali  kemudian berbelanja menghabiskan dana sebesar Rp.187.500,-.  Berapakah pembagian SHU yang akan diterima oleh pak Ali.
Jawab:
Pak Ali akan menerima
Jasa Modal = (175.000/35.000.000) x 2.400.000
Jasa Modal = Rp.12.000
Jasa Usaha = (187.500/250.000.000) x 3.600.000,-
Jasa Usaha = Rp.2.700,-
SHU untuk Pak Ali = Jasa Modal  + Jasa Usaha
SHU untuk Pak Ali = Rp.12.000 + Rp.2.700,-
SHU untuk Pak Ali = Rp.14.700

MANFAAT LAPORAN KEUANGAN KOPERASI

Laporan keuangan koperasi sebagai bagian dari akuntansi dibuat dengan tujuan untuk memberikan informasi keuangan koperasi pada pihak-pihak tertentu baik intern maupun ekstern. Pihak intern koperasi adalah para anggota, pengurus, pengawas, dan karyawan. Sedangkan pihak ekstern adalah calon anggota, pemerintah, gerakan koperasi, auditor, dan lain sebagainya. 

Sedangkan kegunaan dari laporan keuangan koperasi adalah sebagai berikut:

1. Mengetahui prestasi unit–unit usaha koperasi yang bertugas memberikan pelayanan kepada anggota selama periode akuntansi tertentu.

2. Mengetahui prestasi unit–unit usaha koperasi yang berbisnis dengan nonanggota selama satu periode akuntansi tertentu.

3. Mengetahui sumber daya ekonomis yang dimiliki koperasi yang dikuasai dan tidak dikuasai, kewajiban dan kekayaan bersih sebagai ekuitas, dengan pemisahan antara yang berkaitan dengan anggota dan non anggota serta untuk unit –unit usaha yang bersifat otonom.

 4. Mengetahui transaksi, kejadian dan keadaan yang mengubah sumber daya ekonomis, kewajiban dan kekayaan bersih, dalam satu periode dengan pemisahan antara yang berkaitan dengan anggota dan non anggota.

5. Mengetahui informasi penting lainnya yang mungkin mempengaruhi keadaan keuangan jangka pendek dan jangka panjanglikuiditas dan solvabilitas, serta prestasi koperasi dalam melayani anggota yang berbisnis dengan non anggota.


Laporan Keuangan Koperasi dan Perusahaan Konvensional

Laporan keuangan menyediakan informasi yang menyangkut posisi keuangan, kinerja serta perubahan posisi keuangan. Laporan keuangan juga menunjukkan apa yang telah dilakukan manajemen, atau pertanggungjawaban manajemen atas sumber daya yang dipercayakan kepadanya. Laporan keuangan akuntansi memiliki fungsi menyajikan informasi keuangan kepada anggota. Dengan laporan tersebut anggota dapat melihat sejauh mana kinerja manajemen koperasi dalam mendapatkan keuntungan.
Laporan keuangan koperasi bertujuan untuk mengkalkulasi sisa hasil usaha, mengawasi asset milik koperasi untuk menghindari penyalahgunaan dan kecurangan, memberikan informasi mengenai hak atas individu yang memiliki kepentingan dengan koperasi, dan digunakan sebagai dasar dalam rangka pengambilan keputusan. Perlu diketahui bahwa  koperasi adalah sebuah lembaga yang dibentuk dengan tujuan mensejahterakan anggotanya, dan perusahaan konvensional merupakan badan usaha yang memiliki tujuan untuk memaksimalkan kekayaan pemegang saham atau memaksimalkan nilai perusahaan.
Laporan keuangan konvensional secara umum adalah suatu metode mengolah informasi keuangan dan menyajikannya agar dapat digunakan oleh pihak yang berkepentingan terhadap hasil laporan tersebut. Akuntansi model konvensional ini bisa dibilang adalah sistem akuntanni yang paling banyak digunakan oleh masyarakat umum. Laporan keuangan konvensional pada dasarnya adalah sama-sama menyajikan laporan keuangan yang bertujuan untuk mengetahui kondisi keuangan pada suatu perusahaan. Pada laporan keuangan keduanya memiliki perbedaan, diantaranya :



Perbedaan Laporan Keuangan Koperasi & Perusahaan Konvensional
Laporan Keuangan Koperasi
Laporan Keuangan Perusahaan Konvensional
1.      Neraca
2.      Perhitungan hasil usaha
3.      Laporan arus kas
4.      Laporan promosi ekonomi anggota
5.      Catatan atas laporan keuangan
1.      Neraca
2.      Laporan laba rugi
3.      Laporan arus kas
4.      Laporan perubahan ekuitas/modal
1.       Neraca
Neraca dalam laporan keuangan koperasi tidak begitu jauh perbedaannya dengan laporan keuangan perusahaan, didalamnya juga terdapat aktiva, kewajiban, dan ekuitas dari koperasi tersebut. Namun dalam aktiva, kewajiban dan ekuitas koperasi berbeda dengan yang ada diperusahaan. Bentuk dan format laporan keuangan koperasi telah diatur oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) nomor 27 tentang Akuntansi Perkoperasian (Revisi 1998), sebagai berikut :
·   Aktiva : Di koperasi aktiva tidak diakui milik koperasi, dan tidak dapat dijual untuk menutupi kerugian koperasi, tetapi seluruh kekayaan atau aktiva diakui sebagai kekayaan bersama para anggotanya.
·    Kewajiban : Di koperasi juga tidak berbentuk pinjaman atas kreditor, melainkan suatu simpanan dari anggota koperasi yang tidak berkarakteristik sebagai ekuitas, simpanan ini diakui sebagai kewajiban jangka pendek ataupun jangka panjang sesuai dengan tanggal jatuh temponya dan juga sesuai dengan nominalnya.
·    Ekuitas : Didalam koperasi merupakan simpanan pokok, simpanan wajib dan simpanan lain dari anggota koperasi yang diakui sebagai ekuitas.



Pada perusahaan konvensional aktiva atau aset adalah segala sesuatu yang dimiliki perusahaan, sedangkan pasiva (kewajiban & ekuitas) dapat dikatakan segala sesuatu yang dilakukan perusahaan untuk memperoleh atau membiayai aset tadi. Dalam neraca, aktiva lancar disajikan terpisah dari aktiva tidak lancar dan kewajiban lancar terpisah dari kewajiban tidak lancar, kecuali untuk industri tertentu yang diatur secara khusus. Aktiva lancar disajikan menurut ukuran likuiditas sedangkan kewajiban disajikan menurut urutan jatuh temponya.


1.      Perhitungan Hasil Usaha & Laporan Laba Rugi
Perhitungan hasil usaha dalam koperasi sedikit ada kemiripan dangan Laporan Laba/Rugi dalam perusahaan konvensional, yaitu sama-sama menghitung hasil usaha berupa keuntungan atau kerugiannya. Dalam Perhitungan Hasil Usaha didalamnya terdapat pencatatan hasil usaha dengan anggota koperasi dan laba/rugi dengan non-anggota. Laporan Laba Rugi merupakan ringkasan aktivitas usaha perusahaan untuk periode tertentu yang melaporkan hasil usaha bersih atau kerugian yang timbul dari kegiatan usaha dan aktivitas lainnya. Laporan laba rugi pada perusahaan konvensional biasanya menyajikan beban penjualan, beban administrasi, beban dan kerugian lain, laba kotor, laba operasi dan laba bersih.

2.      Laporan Arus Kas
Laporan arus kas koperasi dengan laporan arus kas diperusahaan memiliki kesamaan yang didalamnya menyajikan arus kas dari aktivitas investasi, arus kas dari aktivitas operasional, dan arus kas dari aktivitas pendanaan yang mana terdapat informasi mengenai perubahan kas yang meliputi saldo awal, sumber penerimaan kas, pengeluaran kas, dan saldo akhir kas pada periode tertentu.

3.      Laporan Perubahan Ekuitas/Modal & Laporan Promosi Ekonomi Anggota
a.      Laporan Perubahan Ekuitas/Modal
Laporan perubahan ekuitas/modal adalah jenis laporan keuangan yang menyajikan perubahan modal yang terjadi pada akhir periode perusahaan, perubahan juga dapat terjadi karena adanya prive. Tujuan laporan perubahan modal adalah untuk memberikan informasi tentang saldo modal perusahaan secara akurat kepada pihak-pihak yang berkepetingan, selain itu juga dapat menggambarkan peningkatan atau penurunan aktiva bersih atau kekayaan selama periode yang bersangkutan berdasarkan prinsip pengukuran tertentu yang dianut. Hal-hal yang terdapat dalam laporan perubahan modal adalah sebagai berikut :
-          Laba atau rugi bersih periode yang bersangkutan,
-          Setiap pos pendapatan dan beban, keuntungan atau kerugian beserta jumlahnya yang berdasarkan PSAK terkait diakui secara lansung dalam PSAK,
-          Pengaruh kumulatif dari perubahan kebijakan akuntansi dan perbaikan perubahan terhadap kesalahan mendasar sbagaimana diatur dalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan terkait,
-          Transaksi modal dengan pemilik dan distribusi kepada pemilik,
-          Saldo akumulasi laba atau rugi pada awal ekuitas periode serta perubahannya dan,
-          Rekonsiliasi antara nilai tercatat dari masing-masing jenis modal saham, agio dan cadangan pada awal dan akhir periode yang mengungkapkan secara terpisah setiap perubahan.

b.      Laporan Promosi Ekonomi Anggota
Manfaat ekonomi yang diperoleh anggota dari pembagian sisa hasil usaha pada akhir tahun buku dapat dicatat sebesar taksiran jumlah sisa hasil usaha yang akan dibagi untuk anggota. Laporan promosi ekonomi anggota adalah laporan yang memperlihatkan manfaat ekonomi yang diperoleh anggota koperasi selama satu tahun tertentu. Laporan tersebut mencakup 4 (empat) unsur yaitu :
-          Manfaat ekonomi dari pembelian barang atau pengadaan jasa bersama.
-          Manfaat ekonomi dari pemasaran dan pengolahan bersama.
-          Manfaat ekonomi dari simpan pinjam lewat koperasi.
-          Manfaat ekonomi dalam bentuk pembagian sisa hasil usaha.

4.      Catatan atas Laporan Keuangan

Catatan atas laporan keuangan menyajikan pengungkapan yang memuat:

-         Perlakuan akuntansi mengenai pengakuan pendapatan dan beban sehubungan dengan tansaksi koperasi dengan anggota dan non-anggota, kebijakan akuntansi tentang aktiva teetap, penilaian persediaan, piutang, dan sebagainya, dasar penetapan harga pelayanan kepada anggota dan non-anggota.
-          Pengungkapan informasi lain seperti kegiatan atau pelayanan utama koperasi kepada anggota baik yang tercantum dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga maupun dalam praktek, atau yang telah dicapai oleh koperasi, ikatan koperasi dalam pengembangan sumber daya dan mempromosikan usaha ekonomi anggota, pendidikan dan pelatihan perkoperasian dan sebagainya.


CONTOH LAPORAN KEUANGAN KOPERASI


















Komentar

Postingan populer dari blog ini

pasar modal

daftar akun akuntansi

Kebudayaan Korea