SHU dan laporan keuangan koperasi
Sisa
Hasil Usaha Koprasi / SHU Koprasi
Dalam UU
No.25/1992, tentang perkoprasian, Bab IX Pasal 45, pengertian SHU Koprasi
merupakan pendapatan yang didapatkan atau diperoleh koperasi dalam satu tahun
buku yang dikurangi dengan penyusutan, biaya, dan kewajiban lain termasuk
didalamnya adalah pajak dalam satu tahun buku yang bersangkutan.
Rumus
atau Cara Menghitung SHU
Berikut ini
kami akan berikan rumus cara menghitung SHU koprasi lengkap beseta dengan
penjelasanya:
SHU Koperasi = Y + X
Keterangan:
SHU
Koprasi
Sisa Hasil Usaha Anggota
Y
SHU Koperasi yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi
X
SHU Koperasi yang dibagi atas Modal Usaha
SHU Anggota
dengan model matematika, dapat dihitung dengan cara sebagai berikut:
SHU
Koperasi Aktivitas Ekonomi: Ta/Tk (Y)
SHU
Koperasi Modal Usaha: Sa/Sk (X)
Keterangan:
Y
|
Jasa usaha anggota koperasi
|
X
|
Jasa modal anggota koperasi
|
Ta
|
Total transaksai anggota koperasi
|
TK
|
Total transaksi koperasi
|
Sa
|
Jumlah simpanan anggota koperasi
|
SK
|
Total simpanan anggota koperasi
|
Prinsip Pembagian SHU
Setidaknya terdapat 4 prinsip mendasar yang menajadi
landasan dalam pembagian SHU koperasi, dan berikut ini adalah ke 4 prinsip
tersebut lengkap dengan penjelasanya:
1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari
anggota
Umumnya SHU yang dibagi-bagkan kepa anggota koperasi
adalah bersumber dari anggota koperasi itu sendiri. Ini artinya, SHU yang bukan
berasal dari transaksi anggota biasanya dijadikan sebagai dana cadangan
koperasi atau tidak dibagikan kepada anggota.
Dalam suatu kasu, SHU diluar dari anggota koperasi
bisa dibagikan merata kepada para anggota koperasi setelah sebelumnya teradi
kesepakatan antar anggota saat rapat akhir tahun/rapat tutup buku. Dengna
catatan bahwa pembagian SHU non anggota ini tidak mengganggu likuiditas dari
koperasi tersebut.
2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan
transaksi usaha yang dilakukan oleh para anggota koperasi
SHU yang diberikan kepada anggota koperasi merupakan
bentuk balas jasa yang diberikan koperasi kepada para anggota yang telah
mempercayakan dananya atau menginvestasikan modal dan melakukan transaksi pada
koperasi.
Dalam hal ini pengelola koperasi perlu melakukan
penentuan proporsi SHU untuk jasa modal beserta jasa transaksi usaha yang
kemudian nanti akan dibagikan kepada seluruh anggota koperasi.
Untuk itu pengelola koperasi beserta para anggota
harus menentukan persentase dari jasa moda dan jasa usaha yang diinvestasikan
para anggotnya. Dimisalkan untuk jasa modal maka persentase pembagian SHU nya
adalah 35%, lalu kemudian untuk jasa usaha sebesar 65%.
3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara
transparan dan terbuka
Dalam proses perhitungan dan pembagian SHU hendaknya
dilakukan secara transparan dan terbuka, hal ini dilakukan dengan maksud dan
tujuan agar setiap anggota koperasi dapat menghitung secara kuantitafi berapa
besaran partisipasinya kepada koperasi.
Hal ini sekaligus akan
memberikan pembelajaran bagi seluruh anggota dalam membangun suatu kebersamaan,
kepemilikan badan usaha dan pendidikan dalam proses demokrasi dan sekaligus
untuk mengantisipasi adanya kecurigaan antar anggota koperasi.
4. SHU anggota dibayarkan secara tunai
SHU yang dibagi-bagikan kepada seluruh anggota
koperasi hendaknya dibagikan secara tunai, hal ini dilakukan dengan
maksud membuktikan bahwa koperasi tersebut sebagai badadn usaha yang
sehat kepada anggota koperasi dan masyarakat serta mitra bisnis pada umunya.
Pembagian SHU Koperasi
Sisa Hasil Usaha Koperasi atau yang sering kita
singkat dengan SHU adalah sebuah pendapatan yang diperoleh dalam kurun waktu
satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lain, termasuk pajak
dalam tahun buku yang bersangkutan.
Dalam ketentuan UU No.25/1992 pasal 45 SHU
koperasi digunkana untuk:
1. Dana Cadangan
2. Jasa Untuk Anggota
3. Dana Pendidikan
4. Keperluan lain
Contoh Pembagian SHU
Koperasi Maju Jaya Bersama, pada akhir tahun 2017
mendapatkan SHU sebesar Rp.12.000.000,-. Sesuai dengan ketentuan anggaran dasar
koperasi, maka pembagian SHU adalah sebagai berikut ini:
Dana
Cadangan
25,0%
Jasa Usaha
30,0%
Jasa
Modal
20,0%
Pengurus/Pengawas
7,5%
Karyawan
7,5%
Dana
Pendidikan
5,0%
Dana Sosial
5,0%
Nampak pada laporan keuangan koperasi Maju Jaya
Bersama diatas untuk periode tahun 2017 menunjukan data sebagai berikut:
Total jumlah dana yang terkumpul dari simpanan pokok
dan simpanan wajib dari anggota senilai Rp.35.000.000,-.
Omzet/Penjualan yang didapat dari:
Partisipasi
Anggota
Rp.250.000.000
Bukan
Anggota
Rp.150.000.000+
Rp.400.000.000,-
Harga Pokok
Penjualan
(Rp.367.500.000,-)
Pendapatan Rp.32.500.000,-
Gaji,biaya,penyusutan, dll
kewajiban
(Rp.18.000.000)
SHU Sebeum
Pajak Rp.14.500.000,-
Pajak Penghasilan
(PPH)
(Rp.2.500.000)
Setelah Potong
Pajak Rp.12.000.000,-
Pembagian SHU
Dana
Cadang
25%xRp.12.000.000,-
= Rp.2.000.000,-
Jasa
Usaha
30%xRp.12.000.000,-
= Rp.3.600.000,-
Jasa
Modal
20%xRp.12.000.000,-
= Rp.2.400.000,-
Pengurus/Pengawas
7,5%xRp.12.000.000,-
= Rp.900.000,-
Karyawan
7,5%x12.000.000,-
= Rp.900.000,-
Dana
Pendidikan
5%xRp.12.000.000,-
= Rp.600.000,-
Dana
Sosial
5%x12.000.000,-
= Rp.600.000,-+
= Rp.12.000.000,-
Selesaikan pertanyaan berikut ini:
Pak ali salah seorang anggota dari Koperasi Maju Jaya
Bersama memiliki dana sebesar Rp.175.000,- pada simpanan pokok dan simpanan
wajibnya. Pak Ali kemudian berbelanja menghabiskan dana sebesar
Rp.187.500,-. Berapakah pembagian SHU yang akan diterima oleh pak Ali.
Jawab:
Pak Ali akan menerima
Jasa Modal = (175.000/35.000.000) x 2.400.000
Jasa Modal = Rp.12.000
Jasa Usaha = (187.500/250.000.000) x 3.600.000,-
Jasa Usaha = Rp.2.700,-
SHU untuk Pak Ali = Jasa Modal + Jasa Usaha
SHU untuk Pak Ali = Rp.12.000 + Rp.2.700,-
SHU untuk Pak Ali = Rp.14.700
MANFAAT LAPORAN KEUANGAN KOPERASI
Laporan keuangan koperasi sebagai bagian dari akuntansi dibuat dengan
tujuan untuk memberikan informasi keuangan koperasi pada pihak-pihak tertentu
baik intern maupun ekstern. Pihak intern koperasi adalah para anggota,
pengurus, pengawas, dan karyawan. Sedangkan pihak ekstern adalah calon anggota,
pemerintah, gerakan koperasi, auditor, dan lain sebagainya.
Sedangkan kegunaan dari laporan keuangan koperasi adalah sebagai berikut:
1. Mengetahui prestasi unit–unit usaha koperasi yang bertugas memberikan
pelayanan kepada anggota selama periode akuntansi tertentu.
2. Mengetahui prestasi unit–unit usaha koperasi yang berbisnis dengan
nonanggota selama satu periode akuntansi tertentu.
3. Mengetahui sumber daya ekonomis yang dimiliki koperasi yang dikuasai dan
tidak dikuasai, kewajiban dan kekayaan bersih sebagai ekuitas, dengan pemisahan
antara yang berkaitan dengan anggota dan non anggota serta untuk unit –unit
usaha yang bersifat otonom.
4. Mengetahui transaksi, kejadian dan keadaan yang mengubah sumber
daya ekonomis, kewajiban dan kekayaan bersih, dalam satu periode dengan
pemisahan antara yang berkaitan dengan anggota dan non anggota.
5. Mengetahui informasi penting lainnya yang mungkin mempengaruhi keadaan
keuangan jangka pendek dan jangka panjanglikuiditas dan solvabilitas, serta
prestasi koperasi dalam melayani anggota yang berbisnis dengan non anggota.
Laporan Keuangan Koperasi dan Perusahaan
Konvensional
Laporan keuangan menyediakan informasi yang menyangkut
posisi keuangan, kinerja serta perubahan posisi keuangan. Laporan keuangan juga
menunjukkan apa yang telah dilakukan manajemen, atau pertanggungjawaban
manajemen atas sumber daya yang dipercayakan kepadanya. Laporan keuangan
akuntansi memiliki fungsi menyajikan informasi keuangan kepada anggota. Dengan
laporan tersebut anggota dapat melihat sejauh mana kinerja manajemen koperasi
dalam mendapatkan keuntungan.
Laporan keuangan koperasi bertujuan
untuk mengkalkulasi sisa hasil usaha, mengawasi asset milik koperasi untuk
menghindari penyalahgunaan dan kecurangan, memberikan informasi mengenai hak
atas individu yang memiliki kepentingan dengan koperasi, dan digunakan sebagai
dasar dalam rangka pengambilan keputusan. Perlu diketahui bahwa koperasi
adalah sebuah lembaga yang dibentuk dengan tujuan mensejahterakan anggotanya,
dan perusahaan konvensional merupakan badan usaha yang memiliki tujuan untuk
memaksimalkan kekayaan pemegang saham atau memaksimalkan nilai perusahaan.
Laporan keuangan konvensional secara
umum adalah suatu metode mengolah informasi keuangan dan menyajikannya agar
dapat digunakan oleh pihak yang berkepentingan terhadap hasil laporan tersebut.
Akuntansi model konvensional ini bisa dibilang adalah sistem akuntanni yang
paling banyak digunakan oleh masyarakat umum. Laporan keuangan
konvensional pada dasarnya adalah sama-sama menyajikan laporan keuangan yang
bertujuan untuk mengetahui kondisi keuangan pada suatu perusahaan. Pada laporan
keuangan keduanya memiliki perbedaan, diantaranya :
Perbedaan Laporan Keuangan Koperasi
& Perusahaan Konvensional
|
|
Laporan Keuangan Koperasi
|
Laporan Keuangan Perusahaan Konvensional
|
1. Neraca
2. Perhitungan
hasil usaha
3. Laporan
arus kas
4. Laporan
promosi ekonomi anggota
5. Catatan
atas laporan keuangan
|
1. Neraca
2. Laporan
laba rugi
3. Laporan
arus kas
4. Laporan
perubahan ekuitas/modal
|
1. Neraca
Neraca dalam laporan keuangan koperasi tidak
begitu jauh perbedaannya dengan laporan keuangan perusahaan, didalamnya juga
terdapat aktiva, kewajiban, dan ekuitas dari koperasi tersebut. Namun dalam
aktiva, kewajiban dan ekuitas koperasi berbeda dengan yang ada diperusahaan.
Bentuk dan format laporan keuangan koperasi telah diatur oleh Ikatan
Akuntan Indonesia (IAI) dalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK)
nomor 27 tentang Akuntansi Perkoperasian (Revisi 1998), sebagai berikut :
· Aktiva : Di koperasi aktiva tidak diakui
milik koperasi, dan tidak dapat dijual untuk menutupi kerugian koperasi, tetapi
seluruh kekayaan atau aktiva diakui sebagai kekayaan bersama para anggotanya.
· Kewajiban : Di koperasi juga tidak
berbentuk pinjaman atas kreditor, melainkan suatu simpanan dari anggota
koperasi yang tidak berkarakteristik sebagai ekuitas, simpanan ini diakui
sebagai kewajiban jangka pendek ataupun jangka panjang sesuai dengan tanggal
jatuh temponya dan juga sesuai dengan nominalnya.
· Ekuitas : Didalam koperasi
merupakan simpanan pokok, simpanan wajib dan simpanan lain dari anggota
koperasi yang diakui sebagai ekuitas.
Pada perusahaan konvensional aktiva
atau aset adalah segala sesuatu yang dimiliki perusahaan, sedangkan pasiva
(kewajiban & ekuitas) dapat dikatakan segala sesuatu yang dilakukan
perusahaan untuk memperoleh atau membiayai aset tadi. Dalam neraca, aktiva
lancar disajikan terpisah dari aktiva tidak lancar dan kewajiban lancar
terpisah dari kewajiban tidak lancar, kecuali untuk industri tertentu yang
diatur secara khusus. Aktiva lancar disajikan menurut ukuran likuiditas
sedangkan kewajiban disajikan menurut urutan jatuh temponya.
1. Perhitungan
Hasil Usaha & Laporan Laba Rugi
Perhitungan hasil usaha dalam koperasi sedikit
ada kemiripan dangan Laporan Laba/Rugi dalam perusahaan konvensional, yaitu
sama-sama menghitung hasil usaha berupa keuntungan atau kerugiannya.
Dalam Perhitungan Hasil Usaha didalamnya terdapat pencatatan
hasil usaha dengan anggota koperasi dan laba/rugi dengan non-anggota. Laporan
Laba Rugi merupakan ringkasan aktivitas usaha perusahaan untuk periode tertentu
yang melaporkan hasil usaha bersih atau kerugian yang timbul dari kegiatan
usaha dan aktivitas lainnya. Laporan laba rugi pada perusahaan
konvensional biasanya menyajikan beban penjualan, beban administrasi,
beban dan kerugian lain, laba kotor, laba operasi dan laba bersih.
2. Laporan
Arus Kas
Laporan arus kas koperasi dengan laporan arus kas
diperusahaan memiliki kesamaan yang didalamnya menyajikan arus kas dari
aktivitas investasi, arus kas dari aktivitas operasional, dan arus kas dari
aktivitas pendanaan yang mana terdapat informasi mengenai perubahan kas yang
meliputi saldo awal, sumber penerimaan kas, pengeluaran kas, dan saldo akhir
kas pada periode tertentu.
3. Laporan
Perubahan Ekuitas/Modal & Laporan Promosi Ekonomi Anggota
a. Laporan
Perubahan Ekuitas/Modal
Laporan perubahan ekuitas/modal adalah jenis laporan
keuangan yang menyajikan perubahan modal yang terjadi pada akhir periode perusahaan,
perubahan juga dapat terjadi karena adanya prive. Tujuan laporan perubahan
modal adalah untuk memberikan informasi tentang saldo modal perusahaan secara
akurat kepada pihak-pihak yang berkepetingan, selain itu juga
dapat menggambarkan peningkatan atau penurunan aktiva bersih atau kekayaan
selama periode yang bersangkutan berdasarkan prinsip pengukuran tertentu yang
dianut. Hal-hal yang terdapat dalam laporan perubahan modal adalah sebagai
berikut :
- Laba
atau rugi bersih periode yang bersangkutan,
- Setiap
pos pendapatan dan beban, keuntungan atau kerugian beserta jumlahnya yang
berdasarkan PSAK terkait diakui secara lansung dalam PSAK,
- Pengaruh
kumulatif dari perubahan kebijakan akuntansi dan perbaikan perubahan terhadap
kesalahan mendasar sbagaimana diatur dalam Pernyataan Standar Akuntansi
Keuangan terkait,
- Transaksi
modal dengan pemilik dan distribusi kepada pemilik,
- Saldo
akumulasi laba atau rugi pada awal ekuitas periode serta perubahannya dan,
- Rekonsiliasi
antara nilai tercatat dari masing-masing jenis modal saham, agio dan cadangan
pada awal dan akhir periode yang mengungkapkan secara terpisah setiap
perubahan.
b. Laporan
Promosi Ekonomi Anggota
Manfaat ekonomi yang diperoleh anggota dari pembagian
sisa hasil usaha pada akhir tahun buku dapat dicatat sebesar taksiran jumlah
sisa hasil usaha yang akan dibagi untuk anggota. Laporan promosi ekonomi
anggota adalah laporan yang memperlihatkan manfaat ekonomi yang diperoleh
anggota koperasi selama satu tahun tertentu. Laporan tersebut mencakup 4
(empat) unsur yaitu :
- Manfaat
ekonomi dari pembelian barang atau pengadaan jasa bersama.
- Manfaat
ekonomi dari pemasaran dan pengolahan bersama.
- Manfaat
ekonomi dari simpan pinjam lewat koperasi.
- Manfaat
ekonomi dalam bentuk pembagian sisa hasil usaha.
4. Catatan
atas Laporan Keuangan
Catatan
atas laporan keuangan menyajikan pengungkapan yang memuat:
- Perlakuan akuntansi
mengenai pengakuan pendapatan dan beban sehubungan dengan tansaksi koperasi
dengan anggota dan non-anggota, kebijakan akuntansi tentang aktiva teetap,
penilaian persediaan, piutang, dan sebagainya, dasar penetapan harga pelayanan
kepada anggota dan non-anggota.
- Pengungkapan
informasi lain seperti kegiatan atau pelayanan utama koperasi kepada anggota
baik yang tercantum dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga maupun dalam
praktek, atau yang telah dicapai oleh koperasi, ikatan koperasi dalam
pengembangan sumber daya dan mempromosikan usaha ekonomi anggota, pendidikan
dan pelatihan perkoperasian dan sebagainya.
CONTOH LAPORAN KEUANGAN KOPERASI
CONTOH LAPORAN KEUANGAN KOPERASI
Komentar
Posting Komentar