Wajah
Hukum Perekonomian di Indonesia

Rahmahera
Missmylenia
25218816
2EB05
FAKULTAS
EKONOMI
JURUSAN
AKUNTANSI
UNIVERSITAS
GUNADARMA
BAB
1 PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Hukum adalah supreme
yang harus ditaati oleh setiap warga Negara dan harus ditegakkan oleh Negara
dalam rangka kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyaraka.
Landasan konstitusional tersebut
memberikan pemahaman bahwa penyelenggaraan Negara Indonesia adalah di dasarkan
pada konsep hukum. Peran hukum dalam era reformasi di segala bidang ilmu
merupakan bukti nyata, secara hakiki kehidupan masyarakat memerlukan
seperangkat aturan hukum yang selalu dapat menjaga ketertiban dan lebih jauh
lagi memberikan kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan.
Hukum dan ekonomi menurut pandangan
teori ekonomi klasik dalam mitos Yunani kuno pada prinsipnya dasarnya memandang
prinsip ekonomi adalah merupakan bidang yang terpisah dan tidak dapat
digabungkan dengan prinsip hukum. Alasan utama pendapat tersebut adalah bahwa
perhatian atau motif suatu kegiatan ekonomi identik dengan profit (laba).
Kegiatan di bidang ekonomi menghendaki adanya suatu kebebasan dalam melakukan
aktivitasnya, kebebasan berkreasi dan mengembangkan diri sesuai dengan
pengetahuan dan kehendaknya yang dinamis, sehingga upaya untuk memperoleh
keuntungan yang sebesar-besarnya dengan modal yang sekecil-kecilnya dapat
tercapai dengan mudah. Akan tetapi, hukum mempunyai sifat yang membatasi
tindakan.
Hukum memang berkedudukan sebagai alat.
Alat untuk mengatur setiap kehidupan bernegara dan bermasyarakat, untuk
mewujudkan cita-cita bernegara yang telah ditentukan. Kedudukan hukum yang
demikian, sesungguhnya memungkinkan pembuatan hukum yang sedemikian rupa, sehingga
memudahkan kepentingan yang ingin dituju tersebut. Ekonomi memang dapat menjadi
salah satu tujuan pembentukan hukum, dikarenakan pembangunan ekonomi yang
bertujuan untuk memajukan sebesar-besar kehidupan rakyat juga menjadi salah
satu tujuan bernegara.
B. Rumusan
Masalah
1. Apa saja
landasan hukum yang berkaitan dengan kegiatan ekonomi?
2. Bagaimana
Peran hukum dalam pembangunan ekonomi?
C. Tujuan Pembahasan
1. Mendeskripsikan
pengertian hukum dan ekonomi
2. Mendiskripsikan
peranan hukum ekonomi di Indonesia
BAB 2 PEMBAHASAN
A. Landasan Hukum
Terhadap Ekonomi
Hukum sendiri menetapkan tingkah laku mana yang dibolehkan, dilarang
atau disuruh untuk dilakukan. Hukum juga dinilai sebagai norma yang
mengkualifikasi peristiwa atau kenyataan tertentu menjadi peristiwa atau
kenyataan yang memiliki akibat hukum.
Dari berbagai
definisi hukum diatas, dapat disimpulkan bahwa hukum terdiri dari unsur-unsur
sebagai berikut:
· Peraturan atas kaidah-kaidah tingkah laku manusia
· Peraturan diadakan oleh lembaga yang berwenang membuatnya
· Peraturan bersifat memaksa
· Peraturan mempunyai sanksi yang tegas
· Peraturan atas kaidah-kaidah tingkah laku manusia
· Peraturan diadakan oleh lembaga yang berwenang membuatnya
· Peraturan bersifat memaksa
· Peraturan mempunyai sanksi yang tegas
Sehingga,
sebuah peraturan akan layak untuk disebut sebagai hukum apabila memiliki
ciri-ciri sebagai berikut:
· Adanya perintah / larangan
· Perintah/larangan itu harus ditaati oleh setiap orang
HUKUM EKONOMI
Hukum ekonomi adalah pertalian berbagai peristiwa ekonomi yang berhubungan satu sama lainnya dalam kehidupan sehari-hari.
Tujuan Hukum Ekonomi :
Untuk menjamin berfungsinya mekanisme pasar secara efisien dan lancar
Untuk melindungi berbagai jenis usaha, khususnya jenis Usaha Kecil Menengah (UKM)
Untuk membantu memperbaiki system keuangan dan system perbankan
Memberikan perlindungan terhadap pelaku ekonomi
Mampu memajukan kesejahteraan umum
· Adanya perintah / larangan
· Perintah/larangan itu harus ditaati oleh setiap orang
HUKUM EKONOMI
Hukum ekonomi adalah pertalian berbagai peristiwa ekonomi yang berhubungan satu sama lainnya dalam kehidupan sehari-hari.
Tujuan Hukum Ekonomi :
Untuk menjamin berfungsinya mekanisme pasar secara efisien dan lancar
Untuk melindungi berbagai jenis usaha, khususnya jenis Usaha Kecil Menengah (UKM)
Untuk membantu memperbaiki system keuangan dan system perbankan
Memberikan perlindungan terhadap pelaku ekonomi
Mampu memajukan kesejahteraan umum
Kegiatan ekonomi
sebagai salah satu kegiatan sosial manusia juga perlu diatur dengan hukum agar
sumber daya ekonomi, pemanfaatan dan kegiatannya dapat berjalan dengan baik
dengan mempertimbangkan sisi keadilan bagi para pelaku ekonomi. Hukum atau
peraturan perekonomian yang berlaku disetiap kelompok sosial atau suatu bangsa
berbeda-beda tergantung kesepakatan yang berlaku pada kelompok sosial atau
bangsa tersebut.
Hukum tertinggi yang mengatur mengenai
perekonomian di Indonesia terdapat dalam pasal 33 UUD 1945, yang berbunyi:
· Perekonomian
disusun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan.
· Cabang–cabang
produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak
dikuasai oleh Negara.
· Bumi
dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan
dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
· Perekonomian
nasional diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip
kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan,
kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi
nasional.
·
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam
undang-undang.
Dari tujuan pembuatan
pasal diatas kita dapat mengetahui bahwa pada dasarnya adalah untuk
mensejahterakan rakyatnya yang juga terdapat dalam pembukaan UUD 1945 yaitu
melindungi segenap bangsa Indonesia, dan seluruh tumpah darah Indonesia dan
untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berlandaskan kemerdekaan, perdamaian abadi
dan keadilan sosial. Dalam tujuan negara tersebut disebutkan memajukan
kesejahteraan umum. Jadi perekonomian nasional ini ditujukan bagi kemajuan dan
kesejahteraan umum. Dari pasal 33 tersebut bahwa perekonomian yang disusun
sebagai usaha bersama yang berdasarkan asas kekeluargaan-lah yang diamanatkan
UUD kita. Dalam sejarah, Indonesia pernah terjebak dalam memposisikan
hukum dalam konteks sebagai alat pembangunan semata, terutama pada masa Orde
Baru, yang memamng orientasi kebijakan ekonomi adalah pada pertumbuhan ekonomi
tinggi untuk memancing devisa yang bercengkrama erat dengan tatanan politik
yang amat menonjolkan stabilitas dan ketertiban represif. Pada asas ini, hukum
akhirnya terperangkap menjadi media untuk memberikan jutifikasi kebijakan
negara tanpa koreksi, termasuk dalam pengaturan dibidang ekonomi yang
sebenarnya amat responsive, tetapi terjebak ke dalam perangkap kapitalisme semu
yang menguntungkan pihak-pihak yang dekat dengan kekuasaan.
B. Peran
Hukum Dalam Ekonomi Indonesia
Pemanfaatan sumber daya yang terbatas menyebabkan perlunya suatu
perangkat hukum yang dapat mengatur agar semua pihak yang berkepentingan
mendapat perlakuan yang adil (win-win solution) dan agar tidak terjadi
perselisihan diantara pelaku ekonomi. Fungsi hukum salah satunya adalah
mengatur kehidupan manusia bermasyarakat di dalam berbagai aspek. Manusia
melakukan kegiatan ekonomi untuk memenuhi kebutuhannya. Manusia tidak bisa
memenuhi kebutuhannya sendiri, oleh karena itu manusia melakukan interaksi dengan
manusia lainnya. Interaksi ini sering kali tidak berjalan dengan baik
karena adanya benturan kepentingan diantara manusia yang berinteraksi.
Agar tidak terjadi perselisihan maka harus ada kesepakatan bersama diantara
mereka. Kegiatan ekonomi sebagai salah satu kegiatan sosial manusia juga
perlu diatur dengan hukum agar sumber daya ekonomi, pemanfaatan dan kegiatannya
dapat berjalan dengan baik dengan mempertimbangkan sisi keadilan bagi para
pelaku ekonomi. Hukum atau peraturan perekonomian yang berlaku disetiap
kelompok sosial atau suatu bangsa berbeda-beda tergantung kesepakatan yang
berlaku pada kelompok sosial atau bangsa tersebut.
Tujuan suatu bangsa
salah satunya adalah mensejahterakan rakyatnya. Seperti tujuan Negara
Indonesia yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945 yaitu melindungi segenap
bangsa Indonesia, dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berlandaskan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
sosial. Dalam tujuan negara tersebut disebutkan memajukan kesejahteraan
umum. Jadi perekonomian nasional ini ditujukan bagi kemajuan dan
kesejahteraan umum.
Indonesia merupakan
bagian dari masyarakat global sehingga Indonesia pun tidak terlepas dari hukum
internasional termasuk yang menyangkut ekonomi. Tetapi walaupun demikian,
kita juga harus bersikap kritis dan memperjuangkan hak bagi kesejahteraan
Negara kita, karena tidak semua kebijakan ekonomi tersebut dapat
diterapkan dan kalaupun diterapkan harus ada penyesuaian dengan hukum yang
berlaku di Indonesia.
Indonesia terdiri dari
berbagai macam suku bangsa, sehingga dalam pengaturan hukum ekonominya harus
mempertimbangkan hal tersebut. Di era orde baru kita pernah mencoba mengatur
Negara ini menggunakan sistem sentralisasi atau terpusat. Semua kegiatan
ekonomi diatur oleh pemerintah pusat. Diakui dengan sistem ini
perekonomian kita sempat berjaya dengan swasembada beras, namun di sisi lain
terjadi kesenjangan antara pusat-pusat ekonomi dengan daerah-daerah yang
terpencil dan kurangnya pemerataan pembangunan.
Tujuan utama
desentralisasi adalah meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui penyelenggaraan
urusan/fungsi/tanggung jawab pemerintahan untuk penyediaan pelayanan masyarakat
lebih baik. Pelaksanaan otonomi daerah yang baik akan meningkatkan
kesejahteraan rakyat. Beberapa contoh sukses ditunjukkan dalam Koran
Tempo, Senin, 22 Desember 2008, sejumlah kepala daerah di negeri ini dapat
mengembangkan kreativitasnya dalam memajukan daerahnya. Peran pimpinan daerah
dalam mendorong terciptanya pemerataan pembangunan dan peningkatan
kesejahteraan sangatlah penting. Kriteria yang dipilih Tempo untuk
menyeleksi para calon tokoh pimpinan daerah adalah dalam sektor pelayanan
pubik, transparansi dan keramahan pada dunia usaha setempat. Hal ini
dilakukan Tempo karena dianggap masih banyak anggapan miring tentang otonomi
daerah sebagai desentralisasi korupsi dan munculnya raja-raja kecil.
Sebanyak 61 kasus kepala daerah menjadi tersangka dan kemudian menjadi
terpidana akibat praktek yang salah dalam menjalankan otonomi dan presepsi
mengenai otonomi daerah.
Pemerintahan di daerah
harus berhati-hati dalam membuat regulasi ataupun perangkat hukum yang
menyangkut perekonomian daerahnya, agar tidak terjadi salah presepsi tentang
otonomi ekonomi daerah. Peranan pemerintah pusat juga harus lebih ketat dalam
mengawasi jalannya otonomi daerah agar tujuan nasional dapat berjalan sebagai
mana mestinya. Keberpihakan pemerintah baik pusat maupun daerah terhadap
pertumbuhan koperasi, usaha kecil dan menengah daerah diharapkan mampu
mengurangi jurang antara masyarakat mapan dan marjinal, karena dengan
pertumbuhan koperasi, usaha kecil dan menengah akan mengurangi ketergantungan
masyarakat akan import dan memperluas lapangan pekerjaan. Sehingga akan
mengurangi beban pemerintah dan diharapkan daerah mampu mandiri mengatasi
kesulitan didaerahnya sesuai dengan sumberdaya yang ada didaerah
tersebut. Pemerintahan daerah juga harus menjaga agar otonomi daerah
adalah bukan mengatur daerah dengan kacamata kedaerahannya tetapi lebih melihat
bahwa negara kita mempunyai tujuan bersama yang mulia seperti yang tercantum
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Pemerintahan
daerah juga tidak boleh semena-mena menyombongkan diri apabila berhasil, tetapi
juga mau membantu daerah lain, minimal dengan menularkan informasi tentang
keberhasilan mereka terhadap daerah lain.
Untuk itu diperlukan
koordinasi yang baik antara pemerintah pusat dan daerah dalam melakukan perumusan
dan sosialisasi mengenai batasan-batasan dan sanksi hukum yang jelas bagi
pelaku ekonomi baik tingkat pusat maupun daerah, yang kemudian ditetapkan
menjadi peraturan atau kebijakan pemerintah pusat maupun daerah. Dalam
hal sosialisasi, pemerintah perlu juga melibatkan media massa ataupun membentuk
kader-kader yang siap memberikan informasi mengenai keberadaan peraturan
maupun kebijakan tersebut. Pemerintah juga perlu memberikan penghargaan
kepada tokoh, pimpinan atau masyarakat yang melakukan perubahan posistif
terhadap perkembangan ekonomi daerahnya, diharapkan kegiatan ini memacu
munculnya tokoh-tokoh yang peduli terhadap keberhasilan daerah untuk mencapai
kesejahteraan.
Aspek hukum yang
mengatur perekonomian Indonesia sudah diamanatkan dalam UUD 1945 yang
sudah empat kali diamandemen, namun baru tahun 1982 ada sebuah penelitian yang
dilakukan mengenai Hukum Ekonomi Indonesia. Penelitian ini dilakukan oleh
Universitas Padjajaran Bandung yang di pimpin oleh DR. C.F.G Sunaryati Hartono,
S.H, yang diterbitkan dalam bentuk buku dengan judul Hukum Ekonomi Indonesia.
Dalam buku tersebut Hukum Ekonomi Indonesia dibedakan menjadi dua yaitu Hukum
Ekonomi Pembangunan dan Hukum Ekonomi Sosial (Soedijana, Yohanes, Setyardi,
2008).
Sejarah Hukum Ekonomi Indonesia juga
pernah menganut sistem ekonomi Pancasila, yang menurut Emil Salim menpunyai
ciri-ciri sebagai berikut :
a. Sistem ekonomi pasar dengan unsur perencanaan
b. Berprinsip keselarasan, karena Indonesia menganut paham demokrasi ekonomi dengan azas perikehidupan keseimbangan. Keseimbangan antara kepentingan individu dan masyarakat
c. Kerakyatan, artinya sistem ekonomi ditujukan untuk kepentingan rakyat banyak
d. Kemanusiaan, maksudnya sistem ekonomi yang memungkinkan pengembangan unsur kemanusiaan
a. Sistem ekonomi pasar dengan unsur perencanaan
b. Berprinsip keselarasan, karena Indonesia menganut paham demokrasi ekonomi dengan azas perikehidupan keseimbangan. Keseimbangan antara kepentingan individu dan masyarakat
c. Kerakyatan, artinya sistem ekonomi ditujukan untuk kepentingan rakyat banyak
d. Kemanusiaan, maksudnya sistem ekonomi yang memungkinkan pengembangan unsur kemanusiaan
Apakah hukum diperlukan
dalam mengelola perekonomian negara? Masih banyak masyarakat yang bertanya
demikian karena terkadang hukum lebih banyak dianggap sebagai faktor penghambat
daripada sebagai faktor yang melandasi ekonomi. Walaupun demikian sudah
seharusnya ada hukum yang mengatur dan mengelola perekonomian negara, karena
pada dasarnya hukum mempunyai beberapa peranan dalam pembangunan ekonomi
Indonesia. Peranan hukum (Soedijana, Yohanes, Setyardi, 2008) tersebut
antara lain adalah :
a. Hukum sebagai pemelihara ketertiban dan keamanan
b. Hukum sebagai sarana pembangunan
c. Hukum sebagai sarana penegak keadilan
d. Hukum sebagai sarana pendidikan masyarakat
Dari beberapa syarat tentang hukum yang ditulis dalam Bab (2), buku Ekonomi Pembangunan Indonesia yang patut dipertimbangkan yaitu :
a. Bahwa kaidah-kaidah hukum nasional kita harus berdasarkan falsafah kenegaraan Pancasila dan UUD 1945
b. Bahwa kaidah-kaidah hukum nasional kita harus mengandung dan memupuk nilai-nilai baru yang mengubah nilai-nilai sosial yang bersumber pada kesukuan dan kedaerahan menjadi nilai-nilai sosial yang bersumber memupuk kehidupan dalam ikatan kenegaraan secara nasional
c. Bahwa sistem hukum nasional itu mengandung kemungkinan untuk menjamin dinamika dalam rangka pembaharuan hukum nasional itu sendiri, sehingga secara kontinyu dapat mempersiapkan pembangunan dan pembaharuan masyarakat di masa berikutnya
Setelah pemerintah daerah dan kota membuat perangkat hukum, yang menjadi tugas selanjutnya adalah perlunya sosialisasi dalam penerapan hukum ekonomi di daerah dan kota. Sosialisasi ini bertujuan agar setiap pelaku ekonomi daerah dan kota mengetahui batasan-batasan hukum dan sanksi hukum dengan jelas.
a. Hukum sebagai pemelihara ketertiban dan keamanan
b. Hukum sebagai sarana pembangunan
c. Hukum sebagai sarana penegak keadilan
d. Hukum sebagai sarana pendidikan masyarakat
Dari beberapa syarat tentang hukum yang ditulis dalam Bab (2), buku Ekonomi Pembangunan Indonesia yang patut dipertimbangkan yaitu :
a. Bahwa kaidah-kaidah hukum nasional kita harus berdasarkan falsafah kenegaraan Pancasila dan UUD 1945
b. Bahwa kaidah-kaidah hukum nasional kita harus mengandung dan memupuk nilai-nilai baru yang mengubah nilai-nilai sosial yang bersumber pada kesukuan dan kedaerahan menjadi nilai-nilai sosial yang bersumber memupuk kehidupan dalam ikatan kenegaraan secara nasional
c. Bahwa sistem hukum nasional itu mengandung kemungkinan untuk menjamin dinamika dalam rangka pembaharuan hukum nasional itu sendiri, sehingga secara kontinyu dapat mempersiapkan pembangunan dan pembaharuan masyarakat di masa berikutnya
Setelah pemerintah daerah dan kota membuat perangkat hukum, yang menjadi tugas selanjutnya adalah perlunya sosialisasi dalam penerapan hukum ekonomi di daerah dan kota. Sosialisasi ini bertujuan agar setiap pelaku ekonomi daerah dan kota mengetahui batasan-batasan hukum dan sanksi hukum dengan jelas.
Peran pemerintah daerah
juga diperlukan dalam peningkatan perekonomoian Indonesia. Menurut Menteri
Koordinator Perekonomian Boediono di Jakarta, Kompas, Rabu (19/12), selama ini
kontribusi pemerintah daerah (pemda) masih minim. Lebih lanjut Boediono
mengatakan, masih ada beberapa rencana tindak yang belum tuntas dalam paket
kebijakan ekonomi, baik dalam kebijakan perbaikan iklim investasi, percepatan
pembangunan infrastruktur, usaha mikro-kecil-menengah (UMKM), maupun kebijakan
sektor keuangan. Oleh karena itu, masih diperlukan paket kebijakan lanjutan
yang akan dikeluarkan pada tahun 2008. “Inti pokoknya, paket itu merupakan alat
mengoordinasi kebijakan dan mengarahkan peta jalan selama dua tahun ke depan
(2008-2009). Nanti, apakah matriks itu dipayungi inpres (instruksi presiden)
atau apa, tidak jadi masalah,” ujar Boediono (sekarang Wakil Presiden RI).
Ketua Tim Pengawas
Pencapaian Paket Kebijakan Ekonomi Jannes Hutagalung pada era Menko
Perekonomian Boediono mengatakan, fungsi pemda akan diperbanyak dalam
pelaksanaan rencana tindak paket kebijakan ekonomi 2008. Itu disebabkan
sebagian besar pelaksanaan programnya ada di daerah. “Misalnya, program UMKM.
Untuk sektor ini, kami akan lebih meningkatkan kerja sama dengan pemda,” kata
Jannes. Sebenarnya, ujar Jannes, dalam paket kebijakan ekonomi terdahulu
sudah diatur tentang penunjukan pejabat di kabupaten dan kota untuk membantu
tugas pengawasan yang dibentuk Menko Perekonomian. Namun, belum semua kabupaten
dan kota melaksanakannya. Boediono menambahkan, “Harapan kami kalau ada pejabat
yang ditugaskan di setiap kabupaten, kami bisa berkomunikasi dengan
baik.” Pemerintah memastikan paket kebijakan ekonomi yang sudah
digulirkan sejak tahun 2006 akan berubah wujud, terutama dalam bentuk
legalitasnya.
Hal itu dimungkinkan
karena paket kebijakan ekonomi tersebut tidak akan ditertibkan dalam bentuk
inpres, tetapi produk hukum lain yang lebih kuat. Aspek yang tercakup antara
lain adalah perbaikan iklim investasi, percepatan pembangunan infrastruktur,
reformasi sektor keuangan, dan UMKM. Keberadaan rencana tindak dalam paket
kebijakan akan memudahkan pengawasan oleh masyarakat. Kebijakan paket kebijakan
ekonomi terdahulu diatur dalam Inpres Nomor 6 Tahun 2007 tentang Kebijakan
Percepatan Pengembangan Sektor Riil dan Pemberdayaan UMKM (Kompas, 19 Desember
2008).
BAB
3 PENUTUP
A. Kesimpulan
Hukum Ekonomi
Pembangunan adalah pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara
peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (peningkatan produksi) secara
nasional dan berencana. Hukum Ekonomi Pembangunan meliputi bidang-bidang
pertanahan, bentuk-bentuk usaha, penanaman modal asing, kredit dan bantuan luar
negeri, perkreditan dalam negeri perbankan, paten, asuransi, impor ekspor,
pertambangan, perburuhan, perumahan, pengangkutan dan perjanjian internasional.
Hukum Ekonomi Sosial adalah pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara
pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata, sesuai
dengan martabat kemanusiaan (hak asasi manusia) manusia Indonesia (distribusi
yang adil dan merata). Hukum Ekonomi Sosial meliputi bidang obat-obatan,
kesehatan dan keluarga berencana, perumahan, bencana alam, transmigrasi,
pertanian, bentuk-bentuk perusahaan rakyat, bantuan dan pendidikan bagi
pengusaha kecil, perburuhan, pendidikan, penderita cacat, orang-orang miskin
dan orang tua serta pensiunan (Soedijana, Yohanes, Setyardi, 2008).
DAFTAR
PUSTAKA
https://www.academia.edu/19100919/Peran_Hukum_dalam_Pembangunan_Ekonomi_dan_Kesejahteraan_Masyarakat
Komentar
Posting Komentar